JAKARTA, INTANNEWS.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hal itu dikonfirmasi melalui pemberitaan resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR RI.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar proses pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditargetkan Diputus dalam Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna DPR paling lambat 15 Desember 2026.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut keterangan resmi JDIH DPR RI, komitmen tersebut disampaikan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang meminta adanya kepastian mengenai percepatan pengesahan regulasi perampasan aset.
Pimpinan DPR Nyatakan Siap Mundur
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat komitmen tersebut adalah pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dalam pernyataan tertulis itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
JDIH DPR RI juga menyebut bahwa atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen politik pimpinan DPR dalam memberikan kepastian terhadap proses penyelesaian RUU Perampasan Aset.
DPR Masih Membuka Partisipasi Publik
Meski tenggat waktu telah ditetapkan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. DPR menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
Dasco mengatakan masyarakat, termasuk AMPB dan kelompok lainnya, dapat kembali diundang untuk memberikan masukan melalui mekanisme pembahasan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurutnya, masukan publik diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut target tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dijalankan hingga pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Bukan Berarti UU Perampasan Aset Sudah Disahkan
Dengan adanya surat komitmen tersebut, perlu ditegaskan bahwa RUU Perampasan Aset belum menjadi Undang-Undang pada 27 Agustus 2026.
Yang terjadi adalah DPR menetapkan komitmen dan tenggat waktu agar RUU tersebut dapat diselesaikan serta disahkan melalui Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
JDIH DPR RI sendiri menyebut proses pembahasan masih membutuhkan tahapan lebih lanjut, termasuk penyerapan aspirasi dan pembahasan substansi rancangan regulasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan optimisme bahwa RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada 15 Desember 2026. DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum berakhirnya tahun 2026.
Komitmen tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat akan menunggu apakah DPR dan pemerintah mampu memenuhi tenggat waktu yang telah dinyatakan secara tertulis tersebut.