SUKABUMI, INTANNEWS.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Kebebasan Pers Tetap Memiliki Batas
Tantan menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab dan aturan yang harus dipatuhi.
Menurutnya, wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut berjalan bersama dengan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
Karena itu, identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
Tantan secara tegas mengingatkan agar identitas kewartawanan tidak digunakan sebagai tameng ketika seseorang melakukan tindakan di luar kegiatan jurnalistik.
Kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan, menurutnya, bukan merupakan bentuk kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” tegasnya.
Ia menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Persoalan Jurnalistik Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Pers
Tantan juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki mekanisme yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu.
Jika persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pemberitaan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara mengintimidasi maupun melakukan kekerasan.
Jangan Rusak Citra Wartawan
Tantan khawatir perilaku seorang oknum dapat berdampak terhadap citra wartawan secara keseluruhan.
Menurutnya, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas dengan menjaga integritas, independensi, dan kode etik jurnalistik.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh insan pers menjaga profesionalitas ketika menjalankan tugas di lapangan.
Wartawan dituntut kritis dan berani dalam menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi tetap harus berada dalam koridor etika dan hukum.
PWI Jabar Dukung Proses Hukum
PWI Jawa Barat, kata Tantan, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Sikap tersebut, menurutnya, diperlukan agar profesi wartawan tidak digunakan oleh pihak tertentu untuk membenarkan tindakan yang berada di luar koridor jurnalistik.
Wartawan Diminta Menjaga Marwah Profesi
Tantan mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, profesi kewartawanan dibangun melalui integritas dan kepercayaan publik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberanian seorang wartawan seharusnya diwujudkan melalui kerja jurnalistik yang kritis dan bertanggung jawab, bukan melalui tindakan intimidatif.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” katanya.
“Wartawan Bukan Preman”
Menutup pernyataannya, Tantan menyampaikan pesan tegas terkait batas antara profesi wartawan dan tindakan yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
“Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
PWI Jawa Barat berharap seluruh wartawan dapat terus menjaga profesionalitas dan menjadikan kode etik serta hukum sebagai pijakan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hukum.