BOGOR, INTANNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD, hasil reses masyarakat, sekaligus penegasan agenda dewan dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 serta laporan kinerja pimpinan DPRD.
Setelah seluruh laporan disampaikan, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup dan dilanjutkan dengan pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor.
Empat Raperda Jadi Prioritas
Pada fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor akan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026.
Keempat Raperda tersebut yakni:
- Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran.
- Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD akan memusatkan perhatian pada pembahasan Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fungsi pengawasan juga akan diperkuat melalui rapat kerja, hearing, peninjauan lapangan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, mengatakan kegiatan reses menjadi salah satu sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan.
Berdasarkan hasil reses, aspirasi warga masih banyak berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar.
Aspirasi tersebut antara lain pembangunan dan perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), serta fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Selain infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan terkait peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja, terutama bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.
DPRD Catat 588 Kegiatan
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, dalam laporan kinerja pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029 menyampaikan bahwa seluruh alat kelengkapan DPRD (AKD) telah melaksanakan 588 kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Kegiatan tersebut mencakup rapat paripurna, agenda Badan Anggaran (Banggar), kegiatan pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan perda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.
Komisi I hingga Komisi IV juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai sektor publik, mulai pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan, hingga jaminan sosial.
Menurut Zenal, seluruh kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.
Bamus hingga Bapemperda Jalankan Agenda Dewan
Dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD, Badan Musyawarah tercatat melaksanakan 37 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga.
Agenda Bamus antara lain menyusun jadwal kegiatan DPRD setiap bulan, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD.
Sementara itu, Bapemperda melaksanakan 28 kegiatan dalam menjalankan fungsi legislasi.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari 2025 dan 10 Raperda murni Tahun 2026.
Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran melaksanakan 38 kegiatan. Pembahasannya meliputi tindak lanjut LHP BPK Tahun 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Komisi Aktif Jalankan Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan dijalankan masing-masing komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I melaksanakan 36 kegiatan, Komisi II sebanyak 66 kegiatan, Komisi III sebanyak 37 kegiatan, dan Komisi IV sebanyak 78 kegiatan.
Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor juga tercatat melaksanakan 10 kegiatan.
Selain itu, DPRD Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Raperda, yaitu:
- Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.
Ketiga Pansus tersebut melaksanakan total 15 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Laporan kinerja tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kota Bogor. Pada masa sidang berikutnya, agenda dewan akan diarahkan pada pembahasan regulasi prioritas sekaligus menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses.