JAKARTA, INTANNEWS.COM — Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) memasuki momentum penting dalam upaya memperkuat profesionalisme, standardisasi, pendidikan, pelatihan, dan kompetensi praktisi bekam di Indonesia.
Keikutsertaan PBI dalam forum asosiasi di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi langkah strategis untuk memperluas ruang komunikasi dan representasi organisasi dalam ekosistem pendidikan nonformal, khususnya kursus, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.
Momentum tersebut dinilai penting karena pengembangan keterampilan bekam ke depan tidak hanya membutuhkan pengalaman praktik, tetapi juga sistem pendidikan yang terstruktur, standar kompetensi yang jelas, instruktur yang memenuhi persyaratan, evaluasi pembelajaran, serta mekanisme pengujian kompetensi.
Dalam konteks tersebut, PBI memiliki peluang untuk memperkuat perannya sebagai organisasi profesi/asosiasi yang menghimpun praktisi sekaligus mendorong peningkatan mutu dan profesionalisme bidang bekam.
Namun, keikutsertaan dalam forum asosiasi tidak secara otomatis menjadikan bekam sebagai program kursus yang diakui pemerintah atau membuat lembaga sertifikasi tertentu memperoleh pengakuan pemerintah. Tahapan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme, persyaratan, standar, pendataan, penjaminan mutu, serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
Pendidikan Nonformal Menjadi Pintu Pengembangan Kompetensi
Kerangka pendidikan nasional memberikan ruang bagi pendidikan nonformal untuk mengembangkan keterampilan masyarakat.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendidikan nonformal sebagai salah satu jalur pendidikan. Undang-undang tersebut juga mengatur aspek kursus, pelatihan, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam konteks pengembangan keterampilan, kursus dan pelatihan dapat menjadi jalur pembelajaran yang memberikan bekal kompetensi untuk kebutuhan pekerjaan maupun pengembangan diri.
Kerangka tersebut menjadi relevan bagi PBI dalam membangun sistem pendidikan bekam yang lebih terstruktur apabila programnya kelak ditempatkan dalam mekanisme pendidikan kursus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, arah yang dapat dibangun bukan sekadar memperbanyak pelatihan, tetapi menciptakan rantai kompetensi yang terukur.
Permendikdasmen 24 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Lembaga Kursus
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.
Regulasi tersebut menjadi dasar baru penyelenggaraan pendidikan kursus dan menempatkan lembaga kursus sebagai bagian penting dari pendidikan nonformal. Permendikdasmen 24/2025 ditetapkan pada 12 Desember 2025 dan diundangkan pada 17 Desember 2025.
Regulasi tersebut mengatur antara lain penyelenggara lembaga kursus, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, pelaksanaan pendidikan kursus, penjaminan mutu, serta sertifikasi kompetensi.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi mutu, terdapat standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus. Kompetensi instruktur juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan kursus.
Bagi pengembangan pendidikan bekam, kerangka tersebut membuka ruang untuk membangun program pembelajaran yang memiliki struktur dan standar lebih jelas.
PBI Menuju Ekosistem Pendidikan Bekam
Jika dikembangkan sesuai mekanisme pemerintah, ekosistem yang dapat dibangun dapat digambarkan sebagai berikut:
PBI → Standar Profesi dan Kompetensi Bekam → LKP Mitra → Pendidikan dan Pelatihan → Penilaian/Uji Kompetensi → Sertifikasi Kompetensi → Praktisi Bekam Profesional
Rangkaian tersebut penting karena kompetensi tidak cukup hanya dibuktikan melalui lama pengalaman praktik.
Kompetensi perlu diterjemahkan ke dalam standar pembelajaran yang dapat diukur, termasuk pengetahuan, keterampilan praktik, sikap profesional, keselamatan, etika, dan aspek lain yang relevan dengan bidang kompetensi yang ditetapkan.
Dengan sistem tersebut, peserta pelatihan memiliki jalur yang lebih jelas dari proses belajar menuju pengakuan kompetensi.
Standar Kompetensi Menjadi Fondasi
Salah satu tantangan utama pengembangan profesi bekam adalah bagaimana menyusun standar kompetensi yang dapat menjadi rujukan bersama.
Standar tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam merancang:
- kurikulum;
- capaian pembelajaran;
- materi teori;
- praktik;
- metode pembelajaran;
- kompetensi instruktur;
- metode evaluasi;
- instrumen penilaian;
- persyaratan peserta;
- standar keselamatan;
- etika profesi; dan
- mekanisme uji kompetensi.
Permendikdasmen 24/2025 menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian peserta didik pada akhir pendidikan kursus.
Karena itu, apabila bidang bekam dikembangkan melalui jalur kursus, penyusunan standar kompetensi menjadi salah satu pekerjaan penting yang perlu dilakukan secara sistematis.
PBI Memiliki Peran Strategis
Dalam ekosistem tersebut, PBI dapat mengambil posisi sebagai organisasi profesi/asosiasi yang berperan dalam pembinaan dan pengembangan profesi.
Peran tersebut dapat mencakup pengembangan standar profesi, penyusunan kode etik, pembinaan anggota, pengembangan kompetensi, serta membangun komunikasi dengan lembaga pendidikan, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Posisi organisasi profesi menjadi penting karena kebutuhan dunia kerja dan perkembangan suatu bidang keterampilan perlu diterjemahkan menjadi standar kompetensi yang relevan.
Namun, peran tersebut tetap harus dibedakan dari fungsi regulator dan lembaga sertifikasi.
LSK Dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi
Dalam sistem kursus dan pelatihan, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk memberikan pengakuan terhadap capaian kompetensi peserta.
Kemendikdasmen pada Rakornas Forum LSK 2026 menekankan penguatan tata kelola dan kebijakan sertifikasi kompetensi. Pemerintah juga menempatkan LSK sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas sertifikasi dan kompetensi sumber daya manusia.
Rakornas tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan.
Artinya, pengembangan sertifikasi kompetensi tidak berdiri sendiri. Dibutuhkan sistem yang menjamin relevansi standar, kualitas instrumen uji, kompetensi penguji, tata kelola lembaga, serta validitas sertifikat.
Karena itu, jika ke depan dikembangkan LSK bidang bekam, proses kelembagaan dan pengakuannya harus mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Bukan Otomatis Karena Ada Asosiasi
Hal yang perlu dipahami adalah keberadaan organisasi profesi dan keikutsertaan dalam forum asosiasi tidak otomatis memberikan status pengakuan pemerintah kepada sebuah LSK.
Begitu pula sertifikat yang diterbitkan suatu lembaga tidak otomatis memiliki status pengakuan nasional hanya karena lembaga tersebut menggunakan nama sertifikasi kompetensi.
Diperlukan pemenuhan persyaratan dan mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem sertifikasi sekaligus melindungi masyarakat dari klaim kompetensi yang tidak memiliki dasar pengakuan yang jelas.
Aspek Kesehatan Tetap Harus Diperhatikan
Pengembangan pendidikan dan kompetensi bekam juga tidak dapat dipisahkan dari regulasi sektor kesehatan.
Kerangka hukum kesehatan saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP 28/2024 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan upaya kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, alat kesehatan, teknologi kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan, dan pengawasan.
Karena itu, pengembangan pendidikan dan sertifikasi bidang bekam perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mencampuradukkan sertifikasi kompetensi pendidikan dengan izin atau kewenangan praktik pelayanan kesehatan.
Keduanya merupakan aspek yang berbeda dan harus memenuhi ketentuan masing-masing.
Dari Pelatihan Menuju Kompetensi
Selama ini pelatihan menjadi salah satu cara utama masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan bekam.
Namun, sistem yang lebih terstruktur membutuhkan kesinambungan antara pelatihan dan kompetensi.
Idealnya, peserta tidak berhenti setelah menerima materi pelatihan. Mereka dapat diarahkan melalui tahapan pembelajaran, praktik, evaluasi, hingga pengujian sesuai standar kompetensi yang berlaku.
Model tersebut dapat menghasilkan sistem:
Belajar → Berlatih → Dinilai → Diuji → Kompeten → Bersertifikat
Dengan demikian, sertifikat tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem pengakuan capaian kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peluang Membangun LKP Mitra PBI
Salah satu peluang strategis PBI adalah membangun jaringan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang memenuhi ketentuan pemerintah.
LKP mitra dapat menjadi tempat penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum serta standar yang dikembangkan sesuai kebutuhan bidang bekam dan ketentuan pendidikan kursus.
Model ini memungkinkan pengembangan pendidikan bekam dilakukan secara lebih terstruktur di berbagai daerah.
Namun, setiap lembaga tetap harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan lembaga kursus, termasuk aspek legalitas, pendataan, standar penyelenggaraan, tenaga pendidik/instruktur, sarana prasarana, dan penjaminan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan Menuju Standardisasi Nasional
Membangun ekosistem kompetensi bekam tentu tidak sederhana.
Ada sejumlah pekerjaan yang perlu dilakukan secara bertahap.
Pertama, menyusun standar kompetensi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan bidang bekam.
Kedua, menyusun kurikulum dan materi pembelajaran yang terstruktur.
Ketiga, menyiapkan instruktur yang memenuhi persyaratan kompetensi.
Keempat, memastikan sarana dan tempat praktik memenuhi standar keselamatan yang relevan.
Kelima, membangun sistem penilaian dan uji kompetensi yang objektif.
Keenam, memastikan kelembagaan sertifikasi memiliki tata kelola dan mekanisme pengakuan sesuai peraturan.
Ketujuh, membangun sistem pembinaan berkelanjutan setelah seseorang dinyatakan kompeten.
Dengan demikian, profesionalisasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.
Momentum Baru Bagi PBI
Pengukuhan PBI dalam forum asosiasi menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara organisasi profesi dengan ekosistem pendidikan nonformal.
Peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membawa aspirasi dan kebutuhan bidang bekam ke dalam ruang dialog yang lebih terstruktur.
Di sisi lain, PBI juga memiliki pekerjaan internal untuk memastikan organisasi siap memasuki ekosistem yang lebih berbasis standar.
Mulai dari dokumentasi kompetensi, kode etik, standar profesi, pengembangan instruktur, sistem pembinaan anggota, hingga pengembangan program pendidikan dan pelatihan.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Pada akhirnya, tujuan terbesar standardisasi bukan hanya memperoleh pengakuan administratif.
Tujuan utamanya adalah membangun kepercayaan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan praktisi yang memiliki kompetensi, memahami batas kewenangan, bekerja secara profesional, menjunjung etika, dan mengutamakan keselamatan.
Karena itu, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan profesi harus berjalan sebagai satu kesatuan.
PBI dapat mengambil bagian penting dalam membangun ekosistem tersebut melalui kolaborasi dengan LKP, forum asosiasi, lembaga sertifikasi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dari Organisasi Profesi Menuju Ekosistem Kompetensi
Momentum ini dapat menjadi awal dari perjalanan baru PBI.
Bukan sekadar memperbesar organisasi, tetapi membangun sistem pembinaan profesi yang lebih terarah.
Dari organisasi profesi menuju ekosistem pendidikan dan kompetensi.
Dari pelatihan menuju kompetensi.
Dari kompetensi menuju profesionalisme.
Dari profesionalisme menuju kepercayaan masyarakat.
Dengan standar yang jelas, pendidikan yang terarah, pelatihan yang berkualitas, pengujian yang objektif, serta sertifikasi yang ditempuh sesuai ketentuan, bidang bekam diharapkan dapat berkembang dengan tata kelola yang semakin profesional.
PBI Dan LSK Bekam
“Bersama Membangun Terapis Bekam Indonesia yang Kompeten, Profesional, Amanah dan Bermartabat.”
Momentum pengukuhan ini bukan akhir dari perjalanan.
Justru, ini dapat menjadi pintu gerbang menuju sistem pendidikan, pelatihan, kompetensi, dan profesionalisme bekam yang lebih terstruktur di Indonesia.
Landasan Hukum Utama
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — menjadi dasar sistem pendidikan nasional, termasuk jalur pendidikan nonformal, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus — mengatur penyelenggaraan lembaga kursus, standar kompetensi lulusan, tata kelola, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu, serta sertifikasi kompetensi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — menjadi bagian penting dalam melihat aspek penyelenggaraan upaya kesehatan, tenaga, fasilitas, pembinaan, dan pengawasan.
- Kebijakan Kemendikdasmen mengenai Lembaga Sertifikasi Kompetensi — penguatan tata kelola dan kebijakan sertifikasi kompetensi menjadi salah satu agenda Kemendikdasmen pada 2026 melalui Rakornas Forum LSK.
Catatan editorial: Untuk dokumen resmi PBI, saya sarankan istilah “pengukuhan/keikutsertaan PBI dalam forum asosiasi” dipisahkan secara tegas dari istilah “pengakuan pemerintah terhadap program bekam atau LSK Bekam”. Pemisahan ini penting agar narasi organisasi tetap kuat tetapi tidak menimbulkan klaim hukum yang melampaui status kelembagaan yang sebenarnya.