JAKARTA, INTANNEWS.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian DPR RI.
Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut terus berjalan dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan masih memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan agenda masa sidang dan reses DPR.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui berbagai agenda, termasuk rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Menunggu Substansi Regulasi
RUU Perampasan Aset menjadi isu penting karena berkaitan dengan mekanisme negara dalam menangani aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun, proses pembentukan regulasi tetap membutuhkan pembahasan substansi secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam proses legislasi, terutama untuk memastikan aturan yang disusun tidak hanya efektif bagi penegakan hukum tetapi juga memberikan kepastian hukum.
Jika target pengesahan pada akhir 2026 tercapai, RUU tersebut akan menjadi salah satu produk legislasi yang mendapat perhatian besar dalam agenda hukum nasional.